Inilah Surat-Menyurat FIFA dengan PSSI
Debat tak kunjung usai soal Statuta FIFA dan PSSI akan masuk babak baru. Pasalnya, Badan Sepak Bola Dunia (FIFA) ternyata telah mempertanyakan Statuta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang mengadopsi Statuta FIFA, sebagai jawaban saat dihubungi Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang mempertanyakan Statuta PSSI.
“In particular, the IOC addressed art 35 par 4 of the PSSI Statutes which stipulates in its second sentence that the members of the executive committee shall have already been active in football for at least five years, shall not have been convicted of a criminal offense and shall have residency within the territory of Indonesia.”
Atas surat FIFA tersebut, PSSI lewat Sekretaris Jenderal Nugraha Besoes mengirim surat balasan yang menjelaskan mengenai Statuta PSSI. Surat tersebut ditujukan PSSI ke Direktur Masalah Legal Marco Villiger dan Direktor Legal FIFA Thiery Regennas.
Dalam surat tersebut, Nugraha mengutip Pasal 35 ayat 4 Statuta PSSI versi Indonesia yang berbunyi: “Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari tiga puluh (30 tahun), mereka harus telah aktif di sepakbola sekurang-kurangnya lima (5) tahun dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal pada saat kongres serta berdomisili di Wilayah Indonesia”.
Nugraha juga mengutip Pasal 35 ayat 4 Statuta PSSI versi Inggris yang berbunyi: “The member of the Executive Committee shall be older than thirty (30) years. They shall have already been active in football for at least five (5) years, must not found guilty of criminal offense and have residency within the territorry of Indonesia.”
Atas jawaban dari PSSI tersebut, FIFA kembali mengirim surat pada 11 Oktober 2010. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Masalah Legal FIFA Marco Villiger dan Kepala Legal Korporat FIFA Fabienne Moser-Frei, FIFA menyatakan mencatat penuh jawaban PSSI.
Hingga saat ini surat-surat yang didapatkan ONGISNADE tersebut belum bisa diverifikasi keasliannya baik ke FIFA maupun PSSI.
0 comments